Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), juga dikenal sebagai Masa Orientasi Siswa (MOS) atau Masa Orientasi Peserta Didik Baru (MOPD), merupakan sebuah kegiatan yang umum dilaksanakan di sekolah setiap awal tahun ajaran guna menyambut kedatangan para peserta didik baru. Masa orientasi lazim dijumpai di tingkat SMP dan SMA. Hampir seluruh sekolah negeri maupun swasta menggunakan cara itu untuk mengenalkan almamater pada peserta didik baru.

Dasar hukum pelaksanaan kegiatan MPLS adalah Permendikbud Nomor 18 tahun 2016yang berisi tentang tata cara pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) yang menghilangkan stigma negatif tentang pelaksanaan masa orientasi siswa yang terjadi saat ini. Di dalam Permendikbud tersebut, tidak boleh lagi diadakan kegiatan yang berisi atau menjurus kepada perploncoan atau kegiatan lain yang merugikan peserta didik baru. Selanjutnya, yang bertanggung jawab atas terlaksananya kegiatan ini adalah kepala sekolah. Apabila ditemukan pelanggaran-pelanggaran, maka sanksi yang diberikan mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan pada Satuan Pendidikan dan peraturan perundang-undangan lainnya. Peraturan ini sebagai langkah pembaharuan paradigma dalam dunia pendidikan. Sebelum dikeluarkannya peraturan tersebut, kegiatan MPLS yang sebelumnya di sebut MOS memiliki kenangan yang kurang baik, antara lain identik dengan perpeloncoan, penganiayaan terhadap siswa baru, ajang untuk mengerjai adik-adik kelas yang baru, ajang unjuk gigi para siswa yang lebih senior , dan lain sebagainya. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru yang seperti di atas sudah ditiadakan, namun diganti dengan kegiatan-kegiatan yang bersifat positif yang berkaitan dengan muatan karakter yang mulia. Hal ini sesuai dengan konsep kurikulum 2013 yang menekankan pendidikan yang berkarakter pada peserta didik.

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah bagi siswa baru yang dilaksanakan pada tahun pelajaran 2020/2021 Di SMP Utama  berbeda dari tahun-tahun pelajaran sebelumnya. Hal ini disebabkan oleh Pandemi Virus Covid-19 yang mewabah tidak hanya di Indonesia, tetapi juga di banyak Negara lain di dunia. Hal ini berpengaruh besar terhadap pelaksanaan pendidikan di setiap satuan pendidikan.

Tahun pelajaran baru di Indonesia dimulai pada Senin, 13 Juli 2020, namun kondisi penyebaran Covid-19 masih tinggi, lebih dari 91% populasi siswa di dunia dipengaruhi oleh penutupan sekolah dampak pandemic Covid-19 (UNESCO). Survey KPAI mengungkapkan bahwa 139 (17,5%) dari 800 orang anak di Indonesia terpapar corona, 80% orang tua siswa menghendaki tetap belajar dari rumah, maka perlu adanya alternatif dalam pelaksanaan MPLS khusus Siswa Baru.Mengingat kondisi yang tidak memungkin untuk dilaksanakan pembelajaran tatap muka di sekolah, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Hal ini berlaku pula untuk pelaksanaan kegiatan MPLS 2020. Demikian pula halnya pelaksananaan MPLS 2020 di SMP Utama, melaksanakan kegiatan tersebut melalui kegiatan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara offline (luar jaringan) dengan mempertimbangkan banyak hal, terutama kesiapan siswa dan orang tua. Pelaksanaan PJJ di SMP Utama dilakukan secara offline karena seluruh peserta didik SMP Utama berasal dari keluarga tidak mampu yang mendapatkan kesulitan untuk mengakses pembelajaran melalui hp atau pembelajaran daring. Hal ini terkait dengan ketersediaan hp dan biaya kuota internet sehingga pembelajarn daring tidak mudah untuk dilakukan.

Yang menjadi sasaran dalam penyelenggaraan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah seluruh siswa kelas VII Tahun Pelajaran 2020-2021 yang berjumlah 32orang siswa yang terdiri dari :

Laki-laki sebanyak            :  16 siswa

Perempuan  sebanyak        :  16 siswa  dan 1 orang siswa perempuan di kelas 8

Mengacu pada Permendikbud nomor 18 tahun 2016, tujuan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah adalah:

  1. Mengenali potensi diri siswa baru;
  2. Membantu siswa baru beradaptasi dengan lingkungan sekolah dan sekitarnya, antara lain terhadap aspek keamanan, fasilitas umum, dan sarana prasarana sekolah;
  3. Menumbuhkan motivasi, semangat, dan cara belajar efektif sebagai siswa baru;
  4. Mengembangkan interaksi positif antarsiswa dan warga sekolah lainnya;
  5. Menumbuhkan perilaku positif antara lain kejujuran, kemandirian, sikap saling menghargai, menghormati keanekaragaman dan persatuan, kedisplinan, hidup bersih dan sehat untuk mewujudkan siswa yang memiliki nilai integritas, etos kerja, dan semangat gotong royong.

Tema MPLS

Kegiatan MPLS SMP Utama Tahun Pelajaran 2020-2021 mengusung tema:

Pendidikan Jarak Jauh Mengendalikan Covid-19 Membentuk Karakter Peserta Didik Berakhlak Mulia

Jadwal Kegiatan MPLS

  1. Hari/Tanggal : Senin-Jumat, 13-17 Juli 2020
  2. Waktu : Pukul 07.00 –WIB
  3. Tempat : SMP Utama
  4. Rundown Acara : Terlampir

Rincian Jumlah Peserta

Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah ( MPLS ) pada tahun 2020-2021 diikuti oleh 33peserta yang terdiri

  • Laki-laki sebanyak : 16Orang Siswa.
  • Perempuan sebanyak: 16 Orang Siswa

dan 1 orang siswa perempuan pindahan di kelas 8

Teknis Kegiatan Pelaksanaan MPLS 2020

  1. Panitia penyelenggaraan MPLS sudah terbentuk berdasarkan Surat Keputusan Kepala Sekolah dan diumumkan sebelum dimulainya liburan akhir tahun pelajaran, sehingga jika diperlukan panitia masih memiliki waktu untuk melakukan rapat-rapat persiapan.
  2. Rapat dengan pengawas Pembina sekolah dari Dinas Pendidikan Kota Depok tentang Kebijakan terbaru Dinas Pendidikan Kota Depok terkait pelaksanaan MPLS 2020 di masa Pandemi
  3. Pengarahan Teknis
  4. Penyusunan Acara Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah secara offline
  1. Panitia penyelenggara ( Kepala Sekolah, Wakil Kesiswaan, Pengurus OSIS dan pihak terkait lainnya ) mengadakan rapat persiapan untuk memilih materi yang sesuai dengan kondisi sekolah kemudian disusun jadwal acara.
  1. Penentuan Lokasi Penyelenggaraan
  1. Penggandaan handout materi MPLS dan Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD)
  2. Penyusunan paket handout materi MPLS dan LKPD sesuai dengan jumlah peserta MPLS
  3. Pembina OSIS/ Ketua Penyelenggara MPLS memberikan penjelasan teknis tentang pelaksanaan MPLS dengan mengundang orang tua siswa ke sekolah untuk mendapatkan sosialisasi BDR dan pengambilan tugas MPLS oflline.
  4. Daftar susunan acara diumumkan kepada peserta MPLS .
  1. Pelaksanaan sesuai dengan susunan kegiatan yang telah direncanakan.

 

Panduan Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS)

Beberapa hal yang penting diperhatikan dalam pelaksanaan kegiatan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) adalah :

  1. Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah Bagi Siswa Baru
  2. Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19)
  3. Surat Edaran Dinas Pendidikan Kota Depok tentang Pelaksanaan MPLS Tahun Pelajaran 2020/2021

Permendikbud dan kedua Surat Edaran dari pihak terkait tersebut, menjadi panduan pelaksanaan MPLS 2020 di SMP Utama. Secara rinci kegiatan-kegiatan  MPLS 2020 adalah sebagai berikut:

  1. Perencanaan dan penyelenggaraan kegiatan menjadi hak guru;
  2. Tidak diperkenankannya melibatkan siswa senior (kaka kelas) dan/atau alumni sebagai penyelenggara;
  3. Dilakukan di lingkungan sekolah kecuali sekolah tidak memiliki fasilitas yang memadai, namun dengan kondisi Indonesia di masa pandemi saat ini kegiatan MPLS dilaksanakan secara offline (Luring)
  4. Dilarang melakukan pungutan biaya maupun bentuk pungutan lainnya;
  5. Wajib melakukan kegiatan yang bersifat edukatif;
  6. Dilarang bersifat perpeloncoan atau tindak kekerasan lainnya;
  7. Tidak wajib menggunakan seragam dan atribut resmi dari sekolah karena siswa belajar di rumah masing-masing
  8. Dilarang memberikan tugas kepada siswa baru berupa kegiatan tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran siswa;
  9. Diperbolehkan melibatkan guru yang relevan dan kompeten dengan materi kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
  10. Materi tambahan dalam kegiatan MPLS 2020 adalah Pola Hidup Bersih dan Sehat yang berisi Menjaga Hidup Bersih dan Sehat di masa Pandemi

Materi MPLS 2020

  • Materi Wawasan Wiyata Mandala
  • Materi Pembinaan Mental Agama dan Spiritual
  • Materi Kepemimpinan
  • Materi Tata Krama
  • Materi Perilaku Hidup Bersih dan Sehat Menjaga Hidup Bersih dan Sehat Masa Pandemi
  • Materi Remaja Berkarakter
  • Materi Kesadaran Berbangsa dan Bernegara
  • Materi Narkoba dan Dampaknya bagi Kesehatan
  • Materi Pendidikan Anti Korupsi
  • Materi Generasi Sadar Hukum
  • Materi Sekolah Ramah Anak
  • Materi Cara Belajar Efektif
  • Materi Kewirausahaan
  • Materi Sehat Bermedia Sosial

Kegiatan Yang Dilarang Dalam Pelaksanaan MPLS

aktivitas yang dilarang dalam Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah setelah adanya Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016:

  1. Siswa hadir di sekolah
  2. Memberikan tugas kepada siswa baru yang wajib membawa suatu produk dengan merk tertentu.
  3. Menghitung sesuatu yang tidak bermanfaat (menghitung nasi, gula, semut, dsb).
  4. Memakan dan meminum makanan dan minuman sisa yang bukan milik masing-masing siswa baru.
  5. Memberikan hukuman kepada siswa baru yang tidak mendidik seperti menyiramkan air serta hukuman yang bersifat fisik dan/atau mengarah pada tindak kekerasan.
  6. Memberikan tugas yang tidak masuk akal seperti berbicara dengan hewan atau tumbuhan serta membawa barang yang sudah tidak diproduksi kembali.
  7. Aktivitas lainnya yang tidak relevan dengan aktivitas pembelajaran

 

Pelaksanaan MPLS 2020 di Masa Pandemi (Kondisi Darurat)

Berbeda dengan MPLS tahun-tahun sebelumnya, MPLS tahun 2020 di SMP Utama berlangsung secara offline dimana seluruh siswa melaksanakan pembelajaran di rumah. Dijadwalkan pengambilan dan penyerahan tugas MPLS. Peserta didik yang tidak mengambil dan menyerahkan tugas sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka akan dihubungi oleh wali kelas, bahkan home visit (kunjungan rumah) jika diperlukan. Hal ini dilakukan untuk mengetahui permasalahan atau kendala-kendala yang dihadapi orang tua dan peserta didik selama pembelajaran offline.

[foogallery id=”368″]

Recommended Posts

No comment yet, add your voice below!


Add a Comment

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *