Tata Tertib

TATA TERTIB SEKOLAH

SMP UTAMA

Pasal 1

Kehadiran
Kewajiban
  • Siswa harus sudah hadir di sekolah paling lambat pukul 06.55.
  • Siswa yang piket wajib hadir di sekolah pukul 06.20.
  • Siswa yang tidak bisa hadir ke sekolah harus memberikan keterangan dalam bentuk tertulis (izin melalui WhatsApp/SMS tidak berlaku).
  • Siswa pulang pukul 14.20 dan bagi yang mengikuti kegiatan ekstrakurikuler jam perpulangan menyesuaikan jadwalnya.
Sanksi Keterlambatan
  • Diberikan sanksi berupa mengaji selama 5 menit di ruang guru, sedangkan bagi yang berhalangan diwajibkan membaca satu hadits Arba'in beserta artinya di depan guru piket.
  • Bila keterlambatan mencapai 3 kali dalam sepekan, akan mendapatkan sanksi berupa teguran dan pemanggilan orang tua.
  • Siswa yang tidak hadir tanpa keterangan yang dapat diterima secara sah dianggap alpa.
Sanksi Ketidakhadiran Tanpa Keterangan dalam Kegiatan Intrakurikuler
  • Alpa 1 kali akan diberikan sanksi berupa teguran dan kewajiban melengkapi materi bidang studi yang tidak diikuti.
  • Ketidakhadiran 2 hari dalam sepekan tanpa keterangan, maka akan diberi peringatan serta pemanggilan orang tua.
  • Ketidakhadiran 4 kali dalam sebulan akan diberikan sanksi berupa Surat Peringatan Pertama (SP 1).
  • Ketidakhadiran lebih dari 4 kali dalam sebulan akan diberikan sanksi berupa Peringatan Kedua.
  • Ketidakhadiran lebih dari 13 kali dalam satu semester akan diberikan sanksi tegas berupa tidak naik kelas.
Sanksi Ketidakhadiran Tanpa Keterangan dalam Kegiatan Ekstrakurikuler
  • Ketidakhadiran dengan alasan yang tidak bisa diterima akan dikenakan sanksi finansial berupa denda sebesar Rp 20.000 per pertemuan.

Pasal 2

Kerapian dan Kebersihan
Kewajiban
  • Siswa wajib mengenakan seragam sekolah lengkap dengan atribut sesuai jadwal yang telah ditetapkan, kecuali jika terjadi peristiwa alam atau masalah kesehatan khusus.
  • Pakaian seragam harus dikenakan secara rapi baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah (bagian bawah kemeja dimasukkan ke dalam celana/rok, wajib memakai ikat pinggang hitam berlogo SMP Utama, memakai kaos dalam singlet bukan t-shirt, dan lengan baju siswi putri dikancing rapi). Seragam batik tidak dimasukkan ke dalam rok atau celana.
  • Pakaian seragam dilarang keras untuk dicorat-coret dalam bentuk apa pun.
  • Siswa putra wajib merapikan rambut dengan model standar TNI, dilarang keras dicat atau menggunakan model mohawk.
  • Siswa putri wajib mengenakan jilbab sesuai jadwal seragam, di mana jilbab harus menutupi bahu dan tidak transparan (model kerudung bergo).
  • Siswa diwajibkan mengenakan sepatu dan kaos kaki berwarna hitam pada saat berangkat serta pulang sekolah.
  • Siswa diwajibkan meletakkan sepatu di tempat yang telah disediakan dengan posisi siap dipakai.
  • Siswa wajib menjaga kebersihan lingkungan sekolah dengan membuang sampah pada tempatnya, tidak mengotori/mencoret-coret fasilitas sekolah, serta dilarang membawa Type-X dan label jenis apa pun.
  • Siswa dilarang menggunakan jaket, perhiasan emas/imitasi, serta aksesori lainnya secara berlebihan kecuali jam tangan. Khusus siswa putra dilarang memakai topi selain topi sekolah. Atribut yang melanggar akan disita sekolah dan tidak dikembalikan.
  • Siswa dilarang memanjangkan dan mewarnai kuku.
  • Siswa dilarang memakai riasan wajah (makeup seperti lipstik, pensil alis) secara berlebihan.
Sanksi Pelanggaran Kerapian dan Kebersihan
  • Siswa yang tidak berseragam lengkap akan dikenakan sanksi langsung berupa tugas membersihkan kamar mandi sekolah.
  • Siswa yang mencorat-coret seragam harus membersihkannya hingga bersih atau menggantinya dengan seragam baru.
  • Rambut yang tidak sesuai aturan akan diberikan waktu 2 hari untuk dirapikan secara mandiri. Jika pada hari ke-3 belum dirapikan, maka proses pemotongan akan dilakukan di sekolah dengan standar potongan TNI.
  • Membuang sampah sembarangan dikenakan sanksi membersihkan tempat sampah di setiap kelas, dan bagi siswa yang membawa Type-X maka alat tersebut akan disita menjadi milik sekolah.
  • Petugas piket wajib membersihkan kelas. Apabila kelas ditemukan masih kotor, maka diberikan sanksi membersihkan kelas dan halaman sekolah.
  • Bagi yang menggunakan jaket, topi, atau aksesori berlebihan akan ditegur dan barang bukti tersebut akan disita menjadi milik sekolah.
  • Siswa yang memakai makeup berlebihan akan diberikan teguran langsung serta makeup wajib dibersihkan saat itu juga.
  • Siswa yang memakai sepatu tidak sesuai ketentuan warna diberikan teguran, dan jika diulangi kembali maka sepatu akan disita oleh pihak sekolah.
  • Siswa yang mencorat-coret fasilitas sekolah wajib membersihkan kembali atau mengganti fasilitas tersebut dengan barang baru yang sejenis.
  • Siswa yang memanjangkan dan mewarnai kuku wajib langsung memotong serta membersihkan kukunya di sekolah.

Pasal 3

Akhlak dan Sopan Santun
Kewajiban
  • Siswa wajib secara konsisten menerapkan budaya 5S yaitu Senyum, Salam, Sapa, Sopan, dan Santun.
  • Siswa wajib melaksanakan ibadah shalat berjamaah di sekolah dengan penuh disiplin.
  • Siswa wajib membawa Al-Qur'an atau Juz 'Amma setiap hari untuk keperluan tadarus pagi.
Larangan Keras
  • Dilarang keras merokok, mengonsumsi, ataupun mengedarkan Narkoba dan Minuman Keras (Miras).
  • Dilarang mencuri, berkelahi, dan menimbulkan kerusuhan/tawuran baik di dalam maupun di luar lingkungan sekolah.
  • Dilarang melihat, menyimpan, menyebarkan, serta melakukan hal-hal yang berkaitan dengan Pornografi dan Pornoaksi.
  • Dilarang berkhalwat atau berpacaran, baik di lingkungan sekolah maupun di luar sekolah.
  • Dilarang melakukan tindakan perundungan (bullying) dan perbuatan tercela lainnya terhadap teman, guru, maupun orang tua.
  • Dilarang membawa telepon genggam (Handphone) selama kegiatan belajar mengajar berlangsung di sekolah (dari hari Senin sampai dengan Sabtu).
  • Dilarang membawa kendaraan bermotor ke lingkungan sekolah.
Sanksi Pelanggaran Sopan Santun
  • Siswa yang tidak menerapkan budaya 5S akan diberikan teguran langsung.
  • Siswa yang sengaja meninggalkan shalat berjamaah akan diberikan sanksi teguran edukatif.
  • Siswa yang tidak membawa Juz 'Amma saat tadarus diberikan sanksi teguran.
  • Siswa yang terbukti merokok, mengonsumsi/mengedarkan Narkoba dan Miras, melakukan pencurian, berkelahi, tawuran, menyebarkan konten pornografi, serta terbukti berpacaran/melakukan tindakan asusila akan dikenakan sanksi tertinggi berupa dikeluarkan secara tidak hormat dari sekolah (khusus kasus narkoba/miras/kriminal akan langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian).
  • Siswa yang membawa HP atau kendaraan bermotor ke sekolah, maka barang tersebut akan disita oleh pihak sekolah disertai pemanggilan orang tua.

Pasal 4

Tata Tertib Tambahan dan Pembiasaan
  • Selama berada di sekolah, siswa diperbolehkan membeli jajanan hanya di warung/kantin resmi lingkungan sekolah serta area parkir yang ditentukan.
  • Siswa yang keluar dari area utama sekolah wajib tetap menggunakan sepatu, kecuali saat hendak beribadah ke masjid.
  • Siswa diwajibkan melaksanakan ibadah shalat dhuha terlebih dahulu sebelum diperbolehkan jajan di kantin atau warung sekitar sekolah.
  • Siswa wajib menikmati makanan/minuman di luar ruang kelas dan dilarang makan saat jam pelajaran sedang berlangsung.

Pasal 5

Catatan Khusus

Surat Peringatan (SP) berlaku mengikat untuk jenis pelanggaran tertentu dan dihitung secara akumulatif berkelanjutan. Hal-hal penting yang belum dicantumkan di dalam lembar peraturan ini akan diatur dan diputuskan kemudian melalui kebijakan sekolah.

No Jenis Pelanggaran Sanksi Spesifik Poin
1 Keterlambatan hadir sebanyak 3 kali dalam sepekan Teguran langsung dan pemanggilan orang tua 1
2 Terlambat hadir secara umum Mengaji selama 5 menit di ruang guru / membaca 1 hadits Arba'in beserta arti 0.5
3 Tidak hadir sekolah tanpa keterangan (Alpa) Teguran dan wajib melengkapi materi bidang studi yang tertinggal 2
4 Ketidakhadiran selama 2 hari dalam sepekan tanpa keterangan Pemberian peringatan tertulis dan pemanggilan orang tua 3
5 Ketidakhadiran sebanyak 4 kali dalam sebulan Penerbitan Surat Peringatan Pertama (SP 1) -
6 Ketidakhadiran lebih dari 4 kali dalam sebulan Penerbitan Surat Peringatan Kedua (SP 2) -
7 Ketidakhadiran lebih dari 13 kali dalam satu semester Diberikan sanksi tegas berupa tidak naik kelas -
8 Ketidakhadiran ekstrakurikuler tanpa alasan sah Denda finansial berupa Rp 20.000 per pertemuan 1
9 Siswa tidak mengenakan pakaian seragam lengkap Tugas kebersihan membersihkan kamar mandi sekolah 1
10 Siswa mencorat-coret seragam sekolah Wajib membersihkannya hingga bersih atau mengganti baru 1
11 Model rambut tidak sesuai aturan setelah batas waktu 2 hari Tindakan pemotongan rambut langsung di sekolah (potongan TNI) 1
12 Membuang sampah sembarangan / membawa Type-X Membersihkan tempat sampah tiap kelas / Type-X disita menjadi milik sekolah 1
13 Petugas piket mengabaikan kebersihan kelas Sanksi membersihkan area kelas dan halaman sekolah 1
14 Membawa/menggunakan jaket, topi bebas, dan aksesori berlebihan Teguran keras dan seluruh barang bukti disita menjadi milik sekolah 2
15 Siswa menggunakan riasan wajah (makeup) berlebihan Pemberian teguran dan riasan wajib langsung dibersihkan 1
16 Siswa memakai warna sepatu yang tidak sesuai ketentuan Teguran awal, dan jika diulangi kembali barang akan disita sekolah 1
17 Mencorat-coret atau merusak fasilitas sekolah Wajib melakukan pembersihan menyeluruh atau mengganti dengan barang baru 2
18 Siswa memanjangkan dan mewarnai kuku jari Wajib memotong dan membersihkan kuku saat itu juga 1
19 Siswa dengan sengaja meninggalkan ibadah shalat berjamaah Diberikan tindakan sanksi berupa teguran edukatif 3
20 Tidak membawa Juz 'Amma / Al-Qur'an saat tadarus pagi Diberikan sanksi teguran 0.5
21 Membawa telepon genggam (HP) selama KBM berlangsung Penyitaan unit HP oleh pihak sekolah dan pemanggilan orang tua 2
22 Membawa kendaraan bermotor ke sekolah Penyitaan kendaraan oleh pihak sekolah dan pemanggilan orang tua 3
No Jenis Pelanggaran Kategori Berat Konsekuensi Mutlak
1 Merokok, mengonsumsi, menyimpan, ataupun mengedarkan Narkoba dan MIRAS Dikeluarkan & Polisi
2 Melihat, membawa, menyebarkan konten pornografi, atau melakukan pornoaksi Dikeluarkan
3 Terbukti melakukan tindakan berkhalwat, berpacaran, ataupun perbuatan asusila Dikeluarkan
4 Melakukan tindakan pencurian, perkelahian fisik, tawuran, atau kerusuhan massal Dikeluarkan

Ketentuan Akumulasi Poin Pelanggaran

Maksimum Batas Poin: 30 Poin

Apabila jumlah akumulasi poin pelanggaran peserta didik telah mencapai batas maksimum 30 poin, maka peserta didik tersebut diwajibkan untuk membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari SMP Utama dengan tahapan penanganan sebagai berikut:

Tahapan Pemanggilan & Sanksi Kumulatif:
1. Panggilan ke-1: Pemanggilan orang tua dan penerbitan Surat Peringatan 1 saat poin mencapai 10 poin.
2. Panggilan ke-2: Pemanggilan orang tua dan penerbitan Surat Peringatan 2 saat poin mencapai 20 poin.
3. Panggilan ke-3: Pemanggilan orang tua secara formal saat poin mencapai 30 poin, di mana peserta didik wajib membuat pernyataan resmi mengundurkan diri dari SMP Utama.

* Ketentuan bobot penilaian dan jumlah akumulasi poin ini berlaku mengikat selama yang bersangkutan terdaftar sebagai siswa aktif di SMP Utama. Tata tertib ini dapat ditinjau kembali sewaktu-waktu sesuai kebutuhan serta dinamika perkembangan sekolah.

SMP Utama adalah Sekolah Menengah Pertama unggulan gratis yang berfokus pada kualitas akademik dan pembentukan karakter generasi bangsa.

Kontak

© 2026 Hak Cipta SMP Utama. All Rights Reserved.